Dark

Mengurus Izin Usaha Kuliner untuk Pemula: Legal, Aman, dan Siap Berkembang

Sferabisnis.com - Kalau kamu sedang merintis bisnis makanan, entah itu kue rumahan, frozen food, atau bahkan restoran kecil di sudut kota, satu hal yang wajib kamu perhatikan sejak awal adalah legalitas. Ya, izin usaha kuliner adalah pondasi penting yang bikin usahamu gak cuma sah secara hukum, tapi juga dipercaya oleh pelanggan, partner bisnis, bahkan marketplace dan swalayan.

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang bingung: “Harus mulai dari mana, sih?”, “Izin apa aja yang wajib saya urus?”, atau “PIRT itu beda dengan BPOM, kan?”

Tenang. Artikel ini akan membimbingmu, langkah demi langkah, mengurus izin usaha kuliner dengan praktis dan terstruktur. Kamu juga akan belajar kapan harus mengurus PIRT, kapan butuh BPOM, dan gimana caranya biar semua dokumen lengkap tanpa repot.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – Gerbang Legalitas Pertama


Semua jenis usaha di Indonesia, termasuk kuliner skala rumahan sekalipun, WAJIB punya NIB. Ini ibarat KTP untuk usahamu. NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Cara mengurus NIB:

  • Daftar di oss.go.id

  • Buat akun dan isi data usaha

  • Pilih sektor usaha (misalnya: industri makanan)

  • Unduh NIB yang terbit otomatis setelah verifikasi

Kenapa penting?

NIB dibutuhkan sebagai dasar untuk mengurus izin lanjutan seperti PIRT, BPOM, bahkan sertifikasi halal. Selain itu, banyak marketplace dan partner pengadaan mewajibkan NIB sebagai bukti legalitas.

2. SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)


Jika produk kamu diproduksi dari rumah atau skala kecil, seperti keripik, kue kering, minuman herbal, dll, maka kamu perlu mengurus SPP-IRT dari Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat.

Syarat mengurus PIRT:

  • Punya NIB

  • Sudah ikut Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)

  • Memiliki tempat produksi sesuai standar higienitas

  • Label produk sesuai ketentuan (ada nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dll)

Alur proses:

  1. Mendaftar pelatihan PKP di Dinkes

  2. Setelah lulus, ajukan permohonan SPP-IRT

  3. Petugas akan survei lokasi produksi

  4. Jika lolos inspeksi, sertifikat akan diterbitkan (berlaku 5 tahun)

📌 Catatan: PIRT hanya berlaku untuk produk yang tidak mudah rusak dan tidak memerlukan suhu khusus. Untuk makanan beku atau tinggi risiko, harus mengurus BPOM.

3. Izin Edar BPOM – Wajib untuk Produk Risiko Tinggi


Kalau kamu memproduksi makanan yang memerlukan perlakuan khusus, seperti frozen food, susu pasteurisasi, makanan bayi, atau produk dengan bahan tambahan kimia, maka kamu wajib mengurus Izin Edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Dokumen yang dibutuhkan:

  • NIB

  • Profil perusahaan

  • Desain label

  • Komposisi dan spesifikasi produk

  • Hasil laboratorium produk

  • Sertifikat hygiene sanitasi tempat produksi

Prosesnya:

  • Daftar di e-bpom.pom.go.id

  • Unggah dokumen dan data produk

  • Tunggu proses evaluasi dari BPOM (termasuk uji lab bila perlu)

  • Jika lolos, nomor izin edar akan diterbitkan dan harus dicantumkan di label

Mengurus izin BPOM memang lebih kompleks, tapi ini menunjukkan bahwa produkmu telah melalui pengawasan ketat dan layak edar secara nasional.

4. Sertifikasi Halal – Kebutuhan Konsumen Muslim

Bagi pelaku usaha yang menyasar pasar muslim, sertifikasi halal bukan cuma nilai tambah—tapi bisa menjadi daya tarik utama. Sejak UU JPH berlaku, beberapa kategori produk kuliner bahkan diwajibkan bersertifikasi halal jika diedarkan luas.

Cara mendaftar sertifikasi halal:

  1. Punya NIB dan SPP-IRT/BPOM (sesuai produk)

  2. Mendaftar akun di ptsp.halal.go.id

  3. Melampirkan dokumen bahan baku, proses produksi, dan lokasi produksi

  4. Audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  5. Fatwa MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH

Jika bahan bakumu sederhana dan sudah dipastikan halal (misalnya: tepung, gula, telur, minyak), kamu bisa mengurus Sertifikasi Halal Self Declare, proses lebih cepat dan biaya lebih ringan.

5. Contoh Praktik: UMKM Kue Kering Sleman

Siti, pelaku UMKM di Sleman, memulai usaha kue kering dari rumah sejak 2022. Awalnya hanya jualan via Instagram, tapi ia kesulitan masuk ke toko oleh-oleh karena tidak punya legalitas.

Langkah yang ia ambil:

  • Mengurus NIB di OSS

  • Mendaftar pelatihan PKP di Dinkes Sleman

  • Mengajukan PIRT setelah pelatihan

  • Menyempurnakan label produk sesuai aturan

  • Kini produk Siti sudah dipasarkan di tiga toko oleh-oleh dan satu marketplace besar

6. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Izin Usaha Kuliner

Q: Apakah saya bisa punya PIRT dan BPOM sekaligus?
A: Bisa, tapi untuk produk berbeda. PIRT berlaku untuk pangan rumah tangga dengan risiko rendah, sedangkan BPOM untuk pangan risiko tinggi atau industri skala besar.

Q: Apakah usaha kuliner online juga wajib punya izin?
A: Ya. Meski jualan hanya lewat Instagram atau WhatsApp, tetap wajib punya NIB dan PIRT/BPOM sesuai produk.

Q: Bagaimana jika saya hanya dropshipper makanan?
A: Tidak perlu mengurus izin produksi, tapi pastikan produk yang dijual memiliki legalitas lengkap.

7. Checklist Izin Usaha Kuliner – Apa yang Harus Saya Urus?

IzinSiapa yang Butuh?Diurus ke Mana
NIBSemua pelaku usahaoss.go.id
PIRTUsaha rumahan makanan ringanDinas Kesehatan setempat
BPOMProduk olahan risiko tinggiBPOM
Sertifikasi HalalProduk untuk pasar muslimBPJPH (Halal.go.id)

Dengan mengurus semua izin usaha kuliner secara lengkap, kamu tak hanya membuat usahamu lebih aman dan legal, tapi juga membuka peluang yang jauh lebih luas: masuk ke retail modern, ikut pameran resmi, atau bahkan ekspor. Jadi, yuk mulai sekarang, rapikan legalitas dan bangun bisnis kulinermu lebih profesional!

Tags :
Berbagi :